Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai Kabinet Indonesia Bersatu II, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pementukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur. Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
berikut ini menteri-menteri yang ada di Indonesia :
berikut ini menteri-menteri yang ada di Indonesia :
- Sekretariat Negara
- Agama
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Luar Negeri
- Dalam Negeri
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kehutanan
- Kesehatan
- Keuangan
- Pertahanan
- Perindustrian
- Sosial
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kelautan dan Perikanan
- Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Komunikasi dan Informatika
- Pekerjaan Umum
- Perhubungan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Perdagangan
- Pertanian
- Badan Usaha Milik Negara
- Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Lingkungan Hidup
- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Perencanaan Pembangunan Nasional
- Pembangunan Daerah Tertinggal
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Perumahan Rakyat
- Riset dan Teknologi
- Pemuda dan Olahraga


