| TAHUN DISAHKAN | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 | 2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 |
| 2010 | 2011 | ||||||||
Senin, 19 Maret 2012
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
| Nomor | Tentang |
|---|---|
| 1 TAHUN 2000 | PERMASALAHAN ORANG ORANG INDONESIA YANG BERADA DI LUAR NEGERI DAN TERHALANG PULANG KE TANAH AIR SEJAK TERJADINYA PERISTIWA G 30 S/PKI |
| 2 TAHUN 2000 | PEMBANGUNAN PULAU SABANG MENJADI DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
| 1 TAHUN 2001 | PUSAT INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA DI KOMPLEK KEMAYORAN |
| 2 TAHUN 2001 | PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN APLIKASI KOMPUTER BERBAHASA INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
| 1 TAHUN 2002 | PENINGKATAN LANGKAH KOMPREHENSIF DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYELESAIAN MASALAH ACEH |
| 2 TAHUN 2002 | PENGENDALIAN PENAMBANGAN PASIR LAUT |
| 1 TAHUN 2003 | PERCEPATAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG |
| 2 TAHUN 2003 | PERSIAPAN PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9 TAHUN 2003 DAN PERINGATAN 50 TAHUN KONFERENSI ASIA-AFRIKA TAHUN 2005 |
| 1 TAHUN 2004 | PELAKSANAAN OPERASI TERPADU DALAM KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
| 2 TAHUN 2004 | DUKUNGAN KELANCARAN PELAKSANAAN PROSES HUKUM OLEH KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
| 1 TAHUN 2005 | KEGIATAN TANGGAP DARURAT DAN PERENCANAAN SERTA PERSIAPAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN GELOMBANG TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA |
| 2 TAHUN 2005 | KEBIJAKAN PERBERASAN |
| 1 TAHUN 2006 | PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN |
| 2 TAHUN 2006 | PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BATUBARA YANG DICAIRKAN SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN |
| 1 TAHUN 2007 | PENANGANAN DAN PENGENDALIAN VIRUS FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) |
| 2 THUN 2007 | PERCEPATAN REHABILITASI DAN REVITALISASI KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH |
| 1 TAHUN 2008 | KEBIJAKAN PERBERASAN |
| 2 TAHUN 2008 | PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR |
| 1 TAHUN 2009 | PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN |
| 1 TAHUN 2010 | PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 |
| TAHUN DISAHKAN | ||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 | 2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 |
| 2011 | ||||||||||
Setingkat Menteri
Adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan setingkat menteri tapi bukan termasuk dalam kementrian, baik kementrian koordinator maupun kementrian negara. Lembaga-lembaga tersebut bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Lembaga-lembaga Negara tersebut adalah:
- Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Republik Indonesia
- UKPPPP (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan)
Menteri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai Kabinet Indonesia Bersatu II, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pementukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur. Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
berikut ini menteri-menteri yang ada di Indonesia :
berikut ini menteri-menteri yang ada di Indonesia :
- Sekretariat Negara
- Agama
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Luar Negeri
- Dalam Negeri
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kehutanan
- Kesehatan
- Keuangan
- Pertahanan
- Perindustrian
- Sosial
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kelautan dan Perikanan
- Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Komunikasi dan Informatika
- Pekerjaan Umum
- Perhubungan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Perdagangan
- Pertanian
- Badan Usaha Milik Negara
- Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Lingkungan Hidup
- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Perencanaan Pembangunan Nasional
- Pembangunan Daerah Tertinggal
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Perumahan Rakyat
- Riset dan Teknologi
- Pemuda dan Olahraga
Menteri Koordinator
Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Tugas Menteri Koordinator diantaranya adalah mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu, mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya, melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya, menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.
Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
berikut ini menteri koordinator yang ada di Indonesia :
berikut ini menteri koordinator yang ada di Indonesia :
Wakil Presiden RI
| Nama | Prof. Dr. Boediono, M.Ec. |
| Tempat/ Tgl Lahir | Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943 |
| Alamat | Jl. Mampang Prapatan XX No.26, Jakarta Selatan |
| Agama | Islam |
| Status Perkawinan | Menikah |
| Nama Istri | Ny. Herawati |
| Jumlah Anak | 1. Ratriana Ekarini |
| 2. Dios Kurniawan |
Pendidikan
- Sarjana Ekonomi di University of Western, Australia (1967)
- Master di Bidang Ekonomi dari Monash University, Australia (1972)
- Doctor of Philosophy dari Wharton School, University of Pennsylvania, AS (1979)
Riwayat Pekerjaan
- 2009 - sekarang : Wakil Presiden Republik Indonesia
- 2008 - 2009 Gubernur Bank Indonesia
- 2005 - 2008 Menko Perekonomian Indonesia
- 2001 - 2004 Menteri Keuangan
- 1998 - 1999 Menteri Negara Bappenas
- 1993 - 1998 Direktur Bank Indonesia (saat ini setara Deputi Gubernur)
- 1988 - 1993 Deputi Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Bappenas
- 1996 - 1997 Direktur III Bank Indonesia Urusan Pengawasan BPR
- 1997 - 1998 Direktur I BI Urusan Operasi dan Pengendalian Moneter
- 1973 - 2009 : Guru Besar / Dosen
Penghargaan
Bintang Mahaputra Adipradana tahun 1999
Langganan:
Postingan (Atom)


